oleh

Keluarga Harapkan Kepastian Hukum dalam Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi di Lampung Utara

banner 468x60

LAMPUNG UTARA – Perwakilan keluarga delapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Desa Sukamaju–Simpang Tatakarya dan Jalan Desa Isorejo–Bandar Agung, Kabupaten Lampung Utara, meminta keadilan dan kepastian hukum. Jumat (16/10/2026).

 

banner 336x280

Perwakilan keluarga Oon Darmawan berharap hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon.

 

Menurutnya, proses penyidikan perkara tersebut terkesan dipaksakan untuk terus berlanjut, meskipun Polda Lampung disebut telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

 

Dalam persidangan, kata Oon Darmawan, ahli hukum pidana dari Universitas Lampung turut memberikan pandangan hukum terkait perkara tersebut. Pihak keluarga menilai keterangan ahli menjadi salah satu pertimbangan agar perkara dapat ditinjau kembali.

 

“Sebagai keluarga pemohon praperadilan, saya berharap hakim dapat mempertimbangkan dan memutus perkara ini dengan melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan, serta mempertimbangkannya secara bijaksana,” ujar Oon Darmawan.

 

Ia mengatakan, penahanan delapan orang tersebut tidak hanya berdampak kepada para pemohon, tetapi juga dirasakan oleh keluarga mereka.

 

“Untuk itu, saya sangat berharap delapan orang yang ditahan dapat segera dibebaskan dan nama baik mereka dipulihkan di tengah masyarakat,” katanya.

 

Di lain pihak, Mukkadam, perwakilan keluarga tersangka lainnya, juga menyatakan keyakinannya bahwa hakim akan memutus perkara secara adil dan independen, tanpa tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun.

 

“Kami berharap permohonan praperadilan yang diajukan melalui kuasa hukum dapat diterima oleh PN Kotabumi,” tegasnya.

 

Ia menegaskan, keluarga berharap proses hukum berjalan secara objektif dan seluruh permohonan pemohon dipertimbangkan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami menuntut keadilan dan sangat berharap proses ini dapat berjalan tanpa paksaan ataupun intimidasi dari pihak mana pun,” pungkasnya.

 

Sementara itu, pihak penyidik belum memberikan keterangan kepada awak media saat dikonfirmasi usai persidangan. Penyidik memilih meninggalkan lokasi tanpa menyampaikan tanggapan.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *