oleh

Kecelakaan Libatkan Dua Polisi di Bandar Lampung, Propam Turun Tangan

banner 468x60

BANDAR LAMPUNG – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung bersama Seksi Propam Polres Pesawaran menindaklanjuti kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua anggota Polri di Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung, Sabtu (12/9/2026) dini hari.

 

banner 336x280

Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Honda Brio, sepeda motor Honda Scoopy, dan mobil Toyota Rush. Dua anggota polisi diketahui berada di balik kemudi Honda Brio dan Toyota Rush.

 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, penanganan dari sisi disiplin dan kode etik anggota dilakukan oleh Propam.

 

“Untuk penanganan internal terhadap anggota yang terlibat, Bidpropam Polda Lampung bersama Si Propam Polres Pesawaran melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yuni.

 

Sementara itu, perkara kecelakaan lalu lintas ditangani oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung.

 

Berdasarkan laporan Ditlantas Polda Lampung, kecelakaan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Awalnya, Honda Brio yang dikemudikan anggota Sat Tahti Polres Pesawaran berinisial MI melaju dari arah Kedaton menuju Rajabasa.

 

Saat berada di depan Ruko Super Indo, mobil tersebut diduga kurang konsentrasi hingga menabrak bagian belakang Honda Scoopy yang melaju di depannya.

 

Benturan membuat pengendara dan penumpang Scoopy terjatuh. Sepeda motor tersebut juga tersangkut di bagian depan Honda Brio.

 

Namun, mobil Honda Brio tetap melanjutkan perjalanan. Sekitar dua kilometer dari lokasi pertama, tepatnya di depan Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Lampung, Honda Brio kembali terlibat kecelakaan.

 

Mobil tersebut menabrak bagian belakang sebelah kanan Toyota Rush yang dikemudikan anggota Ditlantas Polda Lampung berinisial RWS.

 

Honda Brio kemudian kehilangan kendali dan menabrak trotoar tengah yang berfungsi sebagai pembatas jalan.

 

Pengendara dan Penumpang Scoopy Luka

 

Dalam kecelakaan tersebut, pengendara dan penumpang Honda Scoopy mengalami luka ringan dan mendapat perawatan rawat jalan.

 

Sementara pengemudi Honda Brio mengalami luka lecet pada pergelangan tangan kiri dan tidak menjalani perawatan. Adapun pengemudi Toyota Rush tidak mengalami luka.

 

Kecelakaan tersebut tidak menimbulkan korban meninggal dunia. Kerugian materiel ditaksir mencapai Rp20 juta.

 

Yuni menegaskan, proses penanganan kecelakaan lalu lintas tetap berjalan melalui Satlantas Polresta Bandar Lampung. Di sisi lain, keterlibatan anggota Polri menjadi perhatian Propam untuk ditindaklanjuti secara internal.

 

“Penanganan perkara kecelakaan dilakukan oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung. Sedangkan aspek yang berkaitan dengan anggota Polri ditindaklanjuti oleh Propam,” tandas Yuni. (**/San)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *