Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung
Sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kita patut mendukung rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mendorong KPK dan Kortastipidkor Polri memiliki kewenangan yang jelas dalam menetapkan, memenuhi, dan memulihkan hak-hak korban tindak pidana korupsi.
Melalui kajian Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM pada Oktober 2026, Komnas HAM mendorong perubahan paradigma pemberantasan korupsi agar tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku dan pengembalian kerugian negara, tetapi juga pada masyarakat yang terdampak.
Persoalannya sederhana, yaitu ketika anggaran pendidikan diselewengkan, layanan kesehatan terganggu, atau bantuan sosial tidak sampai kepada penerima, masyarakatlah yang ikut menanggung akibatnya. Karena itu, mengembalikan uang negara saja belum tentu cukup untuk memulihkan hak warga yang dirugikan.
KPK perlu didukung dengan landasan hukum yang memungkinkan identifikasi korban dan pengupayaan pemulihan hak secara terukur. Kortastipidkor Polri juga memerlukan pedoman pemulihan aset yang berorientasi pada hak korban, dengan prosedur transparan dan akses yang mudah, khususnya bagi kelompok rentan.
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu diperkuat agar mekanisme restitusi dan kompensasi dapat berjalan efektif sesuai ketentuan hukum. Gagasan Dana Abadi Korban juga perlu ditindaklanjuti melalui aturan teknis yang jelas, sehingga pemulihan tidak berhenti sebagai janji di atas kertas.
Tentu, penetapan korban harus didasarkan pada bukti dan kriteria yang terukur. Penguatan kewenangan aparat juga wajib disertai pengawasan, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum.
Rekomendasi Komnas HAM ini semestinya menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk mengkaji pembaruan regulasi, sekaligus mendorong koordinasi KPK, Polri, dan LPSK sesuai kewenangannya.
Akhirnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari banyaknya pelaku yang dihukum atau besarnya aset yang dikembalikan. Keberhasilan juga harus terlihat dari pulihnya hak masyarakat dan membaiknya pelayanan masyarakat.
Korupsi bukan hanya merampas uang negara, tetapi juga dapat merampas hak dan masa depan rakyat. Karena itu, pemberantasan korupsi yang berkeadilan harus memastikan dua hal, yakni pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya dan hak korban dipulihkan. (*)
Bandar Lampung, 26 Oktober 2026




















Komentar