BANDAR LAMPUNG – Insiden keributan yang terjadi dalam kejuaraan karate di GOR Siger Way Halim, Bandar Lampung, pada 28 Juni 2026 berujung pada laporan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Salah satu pelatih karate, Ikang Fauzi, S.Pd., melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Bandar Lampung. Perkara tersebut disebut telah memasuki tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Ikang Fauzi, Irwan Jaya, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di pelataran Polresta Bandar Lampung, Kamis (1/10/2026).
Irwan menjelaskan, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polresta Bandar Lampung Nomor LP/B/1124/VI/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, laporan Ikang Fauzi diterima polisi pada 28 Juni 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Irwan, kejadian bermula ketika Ikang Fauzi meminta penjelasan kepada wasit terkait atletnya. Saat itu, kata dia, seorang pelatih dari tim lain bernama Doni Rio Saputra menghampiri Fauzi yang hendak keluar dari lapangan setelah melakukan konfirmasi di meja perwasitan.
“Menurut keterangan klien kami, saat itu terjadi tindakan pemitingan pada bagian leher yang disertai dengan pukulan,” ujar Irwan.
Peristiwa tersebut terjadi ketika pertandingan karate masih berlangsung di GOR Siger Way Halim.
Setelah kejadian tersebut, Ikang Fauzi memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.
Irwan mengatakan, setelah insiden tersebut, kliennya menjalani pemeriksaan medis dan visum. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka dan memar pada tubuh Ikang Fauzi.
Kondisi tersebut, lanjut Irwan, menyebabkan Ikang Fauzi harus menjalani perawatan inap di salah satu rumah sakit di Bandar Lampung.
“Proses pemeriksaan sudah dilakukan terhadap pelapor, saksi maupun pihak yang diduga melakukan pemukulan,” jelas Irwan.
Sebelumnya, Doni Rio Saputra juga telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung terkait laporan tersebut. Dalam pemberitaan Juli 2026, Doni disebut hadir dalam kapasitas sebagai saksi. 2
Irwan menyebut proses penanganan perkara telah berjalan dari tahap penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan. Selanjutnya, pihaknya berharap penyidik dapat melengkapi berkas perkara untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
“Saya berharap proses ini berjalan profesional, lancar, dan cepat, serta menghasilkan keputusan sesuai dengan tuntutan atas penganiayaan sehingga persoalan ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum,” harap Irwan Jaya.
Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Dugaan penganiayaan dan keterlibatan pihak yang dilaporkan merupakan materi yang selanjutnya akan dibuktikan melalui proses penyidikan dan tahapan hukum yang berlaku.

















Komentar