BANDAR LAMPUNG – Dua pria berinisial S (26) dan D (22) ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan di sebuah penginapan di kawasan Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi penginapan itu. Petugas mendapati S dan D berada di lokasi, lalu mengamankan serta menggeledah keduanya.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 22 paket kecil sabu dengan berat bruto 11,03 gram yang disimpan dalam dompet berwarna cokelat.
Selain itu, petugas menyita satu paket sabu lainnya, seperangkat alat isap, dua unit telepon seluler, dan satu sepeda motor.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Dari pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bekerja kepada R untuk menjual sabu. Sistem penjualannya menggunakan metode mapping, yaitu lokasi barang sudah ditentukan sehingga pembeli tinggal mengambilnya,” kata Indik, Rabu (7/10/2026).
Menurut Indik, kedua pria itu mengaku telah dua kali menerima pengiriman sabu dari R. Setiap pengiriman disebut menghasilkan keuntungan sekitar Rp2 juta bagi mereka.
“Uang hasil penjualan kemudian disetorkan kepada R sebesar Rp5 juta sesuai kesepakatan,” ujarnya.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk melacak keberadaan R dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata Indik.
Kedua pria tersebut kini diamankan di Mapolresta Bandar Lampung bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.




















Komentar