LAMPUNG UTARA – Penggabungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintahan dengan motto Ragem Tunas Lampung. Diketahui masih dalam tahap pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara, di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Kamis 3 September 2026.
Di dalam Draf dimaksud, SKPD yang akan digabung antaranya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) digabung dengan Dinas Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana. Kemudian Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura bergabung dengan Dinas Perkebunan Peternakan dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga bergabung ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
“Perda yang lama saat ini di Kabupaten Lampung Utara terdapat 24 SKPD. Namun nantinya setelah jadi di Merger menjadi 21 SKPD. Kembali lagi semua belum final bisa saja semua berubah,” jelas Kepala Bagian Organisasi Perangkat Daerah Setdakab Lampung Utara (Lampura) Mohd. Abberor, Kamis 3 September 2026.
Selama tahapani ini belum final, lanjut Aberor, para SKPD masih berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2023, dalam tugas dan fungsinya.
Kemungkinan besar Merger 6 SKPD ini akan diberlakukan pada anggaran perubahan 2027, bisa juga dilakukan pada tahun 2028.
“Selain enam SKPD yang di gabung, ada satu Badan yang berubah nama, yakni, Badan perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovatif Daerah (Bapperida). Tidak banyak, Perdanya hanya merubah di Pasal 4 saja. Tapi yang perlu diketahui bahwa sejauh ini Surat pengantar dlbeserta draf Raperdanya sudah ditandatangani pak Bupati untuk dilakukan pembahasan di Dewan.” Ucap dia.




















Komentar