LAMPUNG UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lampung Utara di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Utara, Jumat (23/10/2026).
Penyampaian Propemperda dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lampung Utara.
Dalam penyampaiannya, Bapemperda menjelaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis.
“Propemperda disusun untuk memberikan kepastian hukum dan sebagai acuan dalam pembentukan Perda yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar perwakilan Bapemperda DPRD Kabupaten Lampung Utara dalam rapat paripurna.
Adapun Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2026/2027 yang disampaikan meliputi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang terdiri dari Raperda usul inisiatif DPRD dan Raperda usul Pemerintah Daerah.
Dengan ditetapkannya Propemperda, diharapkan pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Lampung Utara dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara dan dihadiri Bupati/Wakil Bupati Lampung Utara, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para anggota DPRD, para kepala OPD, serta undangan lainnya.















Komentar