oleh

Di Kabupaten Brebes SPPG ratusan Ternyata Belum Banyak Memiliki PBG

banner 468x60

BREBES — Ratusan dapur SPPG di Kabupaten Brebes ternyata belum memiliki PBG. Tercatat, hingga awal Agustus 2026, total dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baru di Kota Bawang hanya dua unit.

Pemkab Brebes berpotensi mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga sekitar Rp1,8 miliar dari sektor retribusi PBG. Dengan catatan, semua SPPG sudah memiliki PBG.

banner 336x280

Dari sebanyak 203 dapur SPPG di Kabupaten Brebes yang telah beroperasi, ternyata baru 2 unit yang sudah masuk pengajuan perizinan untuk PBG. Atau sebanyak 201 dapur MBG yang belum mengantongi PBG.

“Hingga saat ini baru 2 dapur MBG yang PBG sudah kami terbitkan. Itu pun kami terbitkan di tahun 2025 lalu,” ungkap Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Brebes, Moh Idrus, Senin 10 Agustus 2026

Meski begitu, Idrus menyampaikan kalau total SPPG bagian dari program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang mengusulkan PBGvada lima unit. Namun, hanya 2 yang diterbitkan. Sedangkan 3 pngajuan lainnya ditolak karena ada syarat yang belum terpenuhi.

Baca Juga : Tak Kalah Dengan Bali,Turis Dari Italia Beserta Ribuan Penonton Meriahkan Ngaben Massal Bali Nuraga

Kedua dapur MBG itu yakni, SPPG di Desa Bojongsari, Kecamatan Losari, dan SPPG di Desa Dukuhmaja, Kecamatan Songgom.

“Ada syarat yang belum bisa terpenuhi, yakni terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dimana, untuk Program Strategis Nasional (PSN) harus diterbitkan dari pusat,” ucapnya.

Dia menjelaskan, dalam proses pengajuan PBG ada kententuan retribusi yang harus dibayar sesuai aturan berlaku. Retribusi itu yang menjadi potensi PAD. Sedangkan dari data yang ada masih sekitar 201 dapur MBG yang belum mengantongi PBG

“Dengan luasan bangunan dapur MBG antara 300-400 meter persegi, potensi retribusi untuk PAD sekitar sembilan juta per dapur MBG. Bisa dihitung senditi jika yang belum memiliki PBG 201 dapur,” paparnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, PBG merupakan dokumen yang harus dimiliki sebelum melakukan aktivitas pembangunan. Idealnya, sebelum melalsanakan pembangunan dapur harus memiliki PBG. Jika tidak, sesuai aturan bisa dikenai sanksi.

“Sanksi yang diberikan ini, bisa berupa sanksi administrasi hingga penghentian pembangunan atau operasional .

( Mistam )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *