TUBABA — Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung berhasil menangkap buronan terduga pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Anirat) persembunyiannya. Jum’at, 20 Maret 2026.
Kejadian Anirat tersebut Pada Hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 Jam 17.30 Wib di di Tiyuh Tirta Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba.
Untuk inisial Pelaku yakni YO (46) Warga Desa Rekso Binangun Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah, sedangkan identitas korban berinisial SN (54) Warga Tiyuh Tirta Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni melalui Kasat Reskrim Akp Juherdi Sumandi membenarkan hal tersebut atas keberhasilan anggotanya mengungkap kasus Anirat yang terjadi beberapa bulan lalu.
“Pelaku telah kita amankan saat berada di SPBU Rumbia Kabupaten Lampung Tengah tanpa perlawanan,” ujarnya
Akp Juherdi juga menjelaskan, kejadian anirat tersebut bermula saat korban pulang dari tempat adiknya di Tiyuh Pulung Kencana, saat di tengah jalan korban di hadang oleh pelaku dan langsung di siram air keras di sekujur tubuhnya hingga seketika korban terjatuh.
“Karena korban merasa kepanasan lalu korban meminta pertolongan dengan tetangga yang berada di dekat tempat kejadian untuk menyiramkan air, selanjutnya korban di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tubaba,” jelas Kasat Reskrim.
Akp Juherdi menuturkan, menurut keterangan pelaku saat di interogasi, dirinya melakukan tindakan itu di dasari sakit hati karena korban telah menyakiti dan menolak bersama lagi.
“Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 469 atau 466 Ayat 2 Undang-undang No 1 tahun 2023 Republik Indonesia tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 Tahun” tuturnya.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id, untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.


















Komentar