oleh

Bantuan Bencana Harus Tepat Sasaran

banner 468x60

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

 

banner 336x280

BENCANA boleh datang tanpa diduga, tetapi penanganan terhadap korban tidak boleh berjalan lamban. Ketika banjir besar dan longsor melanda sejumlah wilayah di Sumatra, khususnya Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, kebutuhan masyarakat terhadap pangan, BBM, listrik, dan bantuan dasar lainnya harus menjadi prioritas.

 

Bagi korban yang kehilangan rumah dan mata pencaharian, bantuan bukan hanya angka dalam laporan pemerintah. Bantuan adalah kebutuhan untuk bertahan hidup dan memulai kembali kehidupan yang porak-poranda.

 

Karena itu, logistik pascabencana harus segera disalurkan kepada masyarakat yang berhak. Jangan sampai distribusi terhambat birokrasi, lemahnya koordinasi, atau kepentingan tertentu. Lebih buruk lagi jika penderitaan korban justru dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi.

 

DPR RI memiliki fungsi pengawasan yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Rapat, kunjungan, dan pernyataan keprihatinan tidak cukup jika kebutuhan masyarakat belum terpenuhi.

 

Pertanyaan mendasarnya sederhana, apakah bantuan sudah sampai kepada penerima yang berhak? Jika belum, apa kendalanya, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan persoalan itu diselesaikan?

 

Pengawasan harus mencakup ketersediaan BBM, pemulihan jaringan listrik, distribusi beras, serta kelancaran akses menuju wilayah terdampak. Stok yang tersedia di gudang tidak berarti banyak apabila masyarakat masih kesulitan mendapatkannya.

 

DPR juga perlu mengawal program rehabilitasi dan rekonstruksi 2026–2028 agar tidak berhenti pada dokumen perencanaan dan penyerapan anggaran. Hasilnya harus nyata, infrastruktur pulih, kebutuhan dasar terpenuhi, dan kehidupan masyarakat kembali berjalan.

 

Penanganan bencana membutuhkan anggaran besar dan distribusi logistik yang cepat. Kondisi ini menuntut pengawasan ketat agar tidak membuka celah penyalahgunaan.

 

Setiap bantuan harus tercatat dengan jelas, mulai dari jumlah, jalur distribusi, hingga penerima akhirnya. Transparansi tidak boleh dianggap menghambat penanganan darurat. Sebaliknya, transparansi menjaga agar bantuan tepat sasaran dan uang negara digunakan sebagaimana mestinya.

 

Jika ditemukan indikasi penyimpangan, aparat berwenang harus menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku. Jangan ada pihak yang kebal pemeriksaan, tetapi jangan pula ada tuduhan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pemerintah dan DPR RI perlu melakukan evaluasi terbuka terhadap hambatan distribusi dan pemulihan pascabencana. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penyaluran bantuan, persoalan yang belum terselesaikan, serta langkah konkret untuk mengatasinya.

 

Demi menjaga kehormatan dan kewibawaan negara, introspeksi harus diwujudkan melalui kebijakan yang mengutamakan kepentingan rakyat. Jangan sampai kesibukan birokrasi dan rutinitas rapat justru membuat kebutuhan korban terabaikan.

 

Pada akhirnya, keberhasilan penanganan bencana bukan diukur dari banyaknya rapat, pernyataan, atau laporan yang dibuat, melainkan dari seberapa cepat bantuan sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

 

Jangan biarkan bantuan tertahan, jangan biarkan pengawasan hanya menjadi formalitas, dan jangan biarkan penderitaan rakyat menjadi peluang bagi korupsi. (*)

 

Bandar Lampung, 18 Oktober 2026

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *