TANGGAMUS — Ahli waris lahan Pasar Purwodadi Gisting, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus dan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Tanggamus untuk mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tanah pasar tersebut atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus. Pihak ahli waris menyatakan akan menempuh langkah hukum.
Saat mendatangi Kantor BPN Tanggamus, perwakilan ahli waris, Deri, bersama sejumlah pendamping, di antaranya Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Tanggamus Raden Anwar dan Yusuf, diterima oleh pejabat bidang penataan pertanahan BPN Tanggamus, Pauri, beserta beberapa pejabat lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Deri yang diwakili juru bicara Raden Anwar menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan meminta kejelasan terkait penerbitan sertifikat tanah Pasar Purwodadi Gisting, termasuk dasar yang digunakan sehingga sertifikat tersebut tercatat sebagai milik Pemkab Tanggamus.
“Kami sebagai ahli waris sebelum hari ini, yaitu sekitar lima bulan lalu, sudah pernah mempertanyakan kejelasan apa dasar sehingga terbitnya sertifikat tanah lahan Pasar Purwodadi Gisting kepada BPN Tanggamus. Namun hingga kini belum juga ada tindak lanjutnya dari BPN, ataupun kami dipanggil untuk memperjelas pertanyaan kami,” kata Raden Anwar, Kamis (5/11/2026), di ruang rapat BPN Tanggamus.
Sementara itu, Pauri mengatakan pihaknya belum dapat memberikan jawaban secara langsung karena persoalan yang ditanyakan ahli waris berada dalam kewenangan bidang sengketa.
“Dari keterangan saudara Deri bahwa pernah ke sini dan menyerahkan berkas kepada pejabat bidang sengketa, namun pejabat tersebut hari ini sedang bertugas di lapangan. Maka pertanyaan bapak-bapak sekalian ini akan kami koordinasikan kepada bidang sengketa, dan secepatnya akan kami hubungi dan menjawab pertanyaan bapak,” ujar Pauri.
Usai mendatangi Kantor BPN Tanggamus, Deri bersama rombongan melanjutkan kunjungan ke Kantor Diskoperindag Tanggamus. Mereka diterima langsung oleh Kepala Dinas Andi Dermawan sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat Deri dan Raden Anwar menanyakan keberadaan dokumen fisik sertifikat tanah Pasar Purwodadi Gisting, Andi Dermawan menunjukkan dokumen sertifikat dalam format PDF yang dimiliki Pemkab Tanggamus.
Menurut Andi, dokumen yang dapat diberikan dan ditunjukkan kepada pihak ahli waris merupakan berkas yang tersimpan di kantor Diskoperindag.
“Adapun asal usul dan apa dasar hukum bisa terbitnya sertifikat tanah lahan Pasar Purwodadi Gisting ini, saya tidak tahu karena saya baru bertugas di sini,” katanya.
Andi juga menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang tersimpan di Diskoperindag, polemik lahan Pasar Purwodadi Gisting telah berlangsung cukup lama dan pernah menjadi perkara di pengadilan, dengan Pemkab Tanggamus sebagai pihak tergugat.
“Dalam sidang sekitar tahun 2004–2005 tersebut, eksepsi atau tuntutan penggugat pada sidang pertama dan pada tingkat banding semua ditolak majelis hakim saat itu,” terangnya.
Raden Anwar, didampingi Deri, mengatakan bahwa meskipun Diskoperindag telah menunjukkan dokumen sertifikat tanah Pasar Purwodadi Gisting, pihak ahli waris belum dapat menerima penjelasan tersebut. Mereka menyatakan akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.
(Wn)















Komentar