banner 728x250

Terpukul & Manangis, Ibu Almarhum Sampaikan Keadilan Di PWI Lampura

banner 120x600
banner 468x60

Lampung Utara – Irantini (50) didampingi Suami dan kerabatnya warga Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura), mengadu kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampura, Selasa 8 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam Kantor PWI Lampung Utara, Irantini mengatakan maksud kedatangannya ke PWI untuk meminta keadilan untuk anaknya (AS), yang mengalami kecelakaan pada tanggal 3 Juni 2024 lalu.

banner 325x300

“Saya hanya meminta keadilan terkait, surat yang diantar oleh anggota Polisi Lampura, yang berisi bahwa anak saya di tetapkan menjadi tersangka sedangkan anak saya sudah meninggal dunia. Anak saya sudah meninggal, kenapa bisa ditetapkan menjadi tersangka,” kata Irantini, ibu almarhum.

Seraya menahan tangis Irantini, mengaku terkejut dengan munculnya surat pemberitahuan yang dikeluatkan Polres Lampung Utara pada tanggal 01 Oktober 2024, yang mana surat itu datang setelah hampir 4 bulan berlalu setelah perustiwa kecelakaan.

Diketahui, almarhum AS mengendarai sepeda motor dan mengalani kecelakaan lalu lintas dengan mobil suzuki jenis APV, dan AS meninggal dunia saat dalam perjalanan ke RS Handayani Lampura.

Ditempat yang sama, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) William Mamora yang turut menerima pengaduan keluarga Almarhum, mengatakan terkait masalah yang disampaikan oleh orang tua korban bahwa almarhum yang sudah meninggal ditetapkan menjadi tersangka.

Wiliam menganggap ada hal janggal dalam proses penetapan yang dilakukan oleh oknum kepolisian.

“Saya merasa ini ada yang janggal, orang yang sudah meninggal dunia kok bisa ditetapkan menjadi tersangka, sedangkan dalam menetapkan tersangka itu harus ada bukti yang cukup,” kata William

Lanjut William, diri nya mencurigai bahwa ada oknum Polisi lalay, karena dari surat Kepolisian pada tanggal 9 Mei 2023 Kepolisian sudah melakukan penyidikan terhadap korban. Namun, (AS) mengalami kecelakaan tanggal 3 Juni 2024.

“akan tetapi saya yakin dan percaya Kapolres tidak kepikiran sampai sana dan saya minta kepada Kapolres Lampura, apa dasar mengeluarkan surat ini, karena korban kan sudah meninggal dunia.” Pungkas William Mamora. (Rafi Eka.S)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *