Pers: Nova Fitriani
Korel.id
Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan, menyetujui pengesahan dan pengangkatan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama dan M. Syaiful Anwar, untuk masa jabatan 2025-2030, Kamis (16/1/2024).
Sebagai tindak lanjut, DPRD Lampung Selatan akan mengajukan usulan pengesahan pengangkatan tersebut, kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), melalui Gubernur Lampung.
Rapat Paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, didamping Wakil Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II Benny Raharjo, serta Wakil Ketua III Bela Jayanti di Ruang Sidang DPRD Lampung Selatan.
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Intji Indriati, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran pejabat utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.