Korel.id
Pers: Nova Fitriani
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung Kostiana dalam Rapat Paripurna Lanjutan yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Jumat (8/8/2025).
Dalam sambutannya, Wagub Jihan menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini merupakan tahap lanjutan dari proses pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memformulasikan Kebijakan Umum APBD serta prioritas program/kegiatan pembangunan daerah.
“Program ini akan menjadi bagian dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026,” kata Jihan.
Adapun hasil pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD menyepakati sejumlah target asumsi makro ekonomi Provinsi Lampung dalam dokumen KUA-PPAS 2026, antara lain:
Pertumbuhan Ekonomi ditargetkan di kisaran 5,30 – 5,80 persen, PDRB Perkapita ADHB Rp58 – Rp62 juta, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 73,80 – 74,40 poin, Tingkat Pengangguran Terbuka 4,05 – 3,51 persen, serta Tingkat Kemiskinan 9,90 – 8,90 persen.
Sementara itu, Gini Rasio diproyeksikan turun ke angka 0,290 – 0,274, Inflasi 2,50 +/- 1 persen, Tingkat Kemantapan Jalan 85,70 persen, Nilai Tukar Petani (NTP) 129,50 – 131,70 poin, dan Persentase Peningkatan PAD sebesar 0,12 persen.
“Penurunan Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca ditargetkan mencapai 62,41 – 64,03 persen,” ungkap Jihan.
Ia juga menjelaskan bahwa hasil akhir pembahasan antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah menyepakati struktur KUA-PPAS 2026, yakni proyeksi Pendapatan Daerah sebesar Rp7,7 triliun dan Belanja Daerah Rp8,4 triliun.
Adapun pada komponen Pembiayaan Daerah, Pemprov Lampung mencatat Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp1,004 triliun dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp140 miliar.
“Dengan telah diselesaikannya tahapan pembahasan Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 ini, maka selanjutnya kami akan segera melakukan asistensi dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah,” kata Jihan.
Ia menambahkan, dokumen tersebut nantinya akan menjadi materi dalam penyampaian Raperda APBD 2026.
“Kami berharap proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 nantinya dapat berjalan sesuai tahapan, proses, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.