banner 728x250

Pelaku Pencurian Ditangkap, Kantor Pajak Pratama Kotabumi Rugi Hingga 1 Milyar

banner 120x600
banner 468x60

LAMPUNG UTARA, – Pelaku pembakaran, pencurian dengan kerugian mencapai 1 milyar rupiah, diamankan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara.

Ungkap kasus tindak pidana pembakaran, pencurian dengan pemberatan ini, berdasarkan adanya laporan polisi Nomor 578/XII/2024/SPKT/Polres Lampung Utara, pada Sabtu, 07 Desember 2024.

banner 325x300

Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanis, menjelaskan, dari laporan itu pihaknya segera melakukan langkah cepat. Antaranya dengan pengecekan CCTV. Terlihat dalam rekaman, seorang yang tidak dikenal masuk ke ruang ATK dan menggunakan pipa untuk memutar CCTV.

“Dari hasil pengecekan CCTV, pelaku Agus Rahmat Hidayat (38) berhasil dikenali dan anggota segera menangkap pelaku” jelas Wakapolres Kompol Yohanis, saat konferensi pers, di Mapolres Lampung Utara, Senin 9 Desember 2024.

Motif pelaku, kata Yohanis, karena sakit hati, lantaran dirinya diberhentikan kerja atau di PHK setelah kedapatan mencuri 2 laptop milik Negara di Kantor Pajak.

Ditambah Kasat Reskim Polres Lampung Utara, AKP. Stefanus Boyoh, hasil dari penyelidikan, pelaku melakukan pembakaran dengan mengumpulkan tisu, yang selanjutnya dibakar dengan mengumpulkan kertas di ruangan ATK.

“Pelaku membakar menggunakan tisu, selanjutnya mengumpulkan kertas di ruang ATK dan akhirnya satu ruangan mengalami kerusakan,” ungkap Kasat reskrim AKP Stef Boyoh.

“Selain membakar ruang bagian umum, pelaku juga mengambil laptop dan 2 kamera digital,” jelas Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kepala Kantor Pajak Pratama Kotabumi, Edwin Nurdin, mengatakan, Kebakaran yang terjadi yakni di gudang tempat penyimpanan Alat Tulis Kantor dan tidak ada dokumen penting yang terbakar.

“Semua berkas aman, tidak ada berkas wajib pajak yang terbakar. saya juga mengapresiasi pihak kepolisian yang telah dengan cepat berhasil menangkap pelaku,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, jika pelaku dulu adalah Karyawannya. karena kedapatan mencuri. Pelaku lalu diberhentikan.

“Iya, yang bersangkutan ini memang dulu adalah karyawan saya. Tapi karena ketahuan mencuri terpaksa kami berhentikan,” pungkasnya.

Atas kejadian tersebut, Kerugian ditaksir mencapai 500 juta sampai 1 Miliar lebih. dalam perkara ini pelaku disangkakan pasal 187 dan 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Jangan lupa Follow IG Inspiratif.co.id Official : @inspiratif.co.id_official dan ikuti laman Facebook Media Inspiratif.co.id

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *