Korel.id
Pers: Nova Fitriani
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mengungkapkan bahwa Lampung juara satu jumlah perokok nasional dengan persentase sekitar 33,84 persen.
Data tersebut berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024. Di bawah Lampung, ada Provinsi Jawa Barat dengan 32,98 persen dan Bengkulu di posisi ketiga sebesar 32,96 persen.
Menurut Munir, dengan banyaknya jumlah perokok di Lampung, seharusnya pendapatan daerah dari sektor pajak rokok juga tinggi.
“Mestinya penghasilan pajak rokoknya juga menjadi yang terbesar di Indonesia,” kata Munir, Senin (11/8/2025)
Anggota Fraksi PKB ini juga menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat yang dinilai merugikan semua pihak.
“Masyarakat sudah beli dengan harga mahal, tapi negara tidak dapat Bea Cukai. Pemerintah daerah pun tidak menerima bagi hasil pajak rokok dari pusat,” ujarnya.
Munir menilai, upaya Bea Cukai dan aparat penegak hukum perlu dioptimalkan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Kalau masih marak berarti penindakan belum maksimal. Ini harus diperketat supaya tidak merugikan daerah dan masyarakat,” tegasnya.
Dalam APBD 2025, target penerimaan pajak rokok Lampung dipatok sebesar Rp739,086 miliar. Target tersebut tidak berubah dalam Rancangan Perubahan APBD 2025. Namun, Munir mempertanyakan apakah angka itu sudah sebanding dengan tingginya jumlah perokok di Lampung.
“Untuk memaksimalkan pendapatan dari pajak rokok, semua rokok yang beredar di Lampung harus dipastikan legal. Penindakan terhadap rokok ilegal harus lebih tegas,” pungkasnya.