banner 728x250

Fraksi DPRD Lampung Beri Catatan atas Dua Raperda Strategis Pemprov

banner 120x600

Korel.id

Pers: Nova Fitriani

Delapan fraksi DPRD Provinsi Lampung menyampaikan pandangan umum atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemprov Lampung dalam rapat paripurna, Selasa (1/7/2025

Kedua Raperda tersebut yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Raperda tentang Pemberian Insentif serta Kemudahan Penanaman Modal. Secara umum, para Fraksi mendukung dua raperda itu, tetapi dengan sejumlah catatan.

Juru Bicara Fraksi Gerindra, Galang Putra Rahman, menyatakan dukungan penuh dua raperda tersebut. Tetapi, Gerindra menyoroti agar insentif difokuskan ke sektor prioritas dan tidak membebani APBD. Ia menegaskan pentingnya pengawasan transparan dan koordinasi antar lembaga.

“RPJMD harus dijaga agar tidak menjadi dokumen formalitas. Harus ada pengawasan ketat dan pelibatan masyarakat,” ujar Galang.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, AM Syafei menilai Raperda Insentif Penanaman Modal merupakan kebutuhan yang mendesak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Tetapi, PDI Perjuangan khawatir tumpang tindih dengan regulasi di atasnya. Lalu, dikhawatirkan karena penyusunannya terburu-buru karena mengejar target investasi tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjangnya terhadap finansial daerah.

“Potensi munculnya praktik fovoritisme terhadap investor tertentu. Kemudian, kendala birokrasi, lemahnya SDM, dan belum optimalnya system perizinan digital juga harus menjadi perhatian,” jelas Syafei.

Sementara itu, Fraksi PKS lewat Juru Bicara Syukron Muchtar memberikan catatan tajam kepada Raperda RPJMD yang dinilai belum menyentuh kelompok rentan dan strategi antikorupsi belum jelas.

“Untuk Raperda insentif belum menyasar sektor unggulan lokal seperti industri halal dan pertanian modern,” tegas Syukron. PKS mengusulkan penambahan pasal tentang keberlanjutan dan ruang bagi investor lokal.

“Belum ada penekanan pada industri halal dan pertanian modern. Raperda ini juga belum mengatur secara khusus mengenai investasi hijau. Terlihat masih pragmatis. Kami mengusulkan adanya tambahan pasal untuk aspek keberlanjutan serta perluasan ruang bagi investor lokal,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *