banner 728x250

DPRD Lampung Rapat Paripurna Bahas Tiga Agenda Penting

banner 120x600

Korel.id

Pers: Nova Fitriani

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda penting, Senin (30/6/2025).

Pertama, Penjelasan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Provinsi Lampung Tahun 2025 Oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA).

Kedua, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I, Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

Ketiga, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I, Penyampaian terhadap 2 Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Jihan Nurlela.

Dalam sambutannya, Wagub Jihan mengungkapkan bahwa pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 secara umum telah berjalan dengan baik meskipun terdapat deviasi antara target dan realisasi pada sisi pendapatan maupun belanja, namun seluruh program prioritas telah terlaksana secara maksimal.

Ia menjabarkan bahwa realisasi pendapatan daerah mencapai Rp7,451 triliun atau 86,33 persen dari target sebesar Rp8,631 triliun, sementara belanja dan transfer daerah terealisasi sebesar Rp7,506 triliun atau 85,73 persen dari anggaran sebesar Rp8,756 triliun.

Penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp125,120 miliar yang bersumber dari SiLPA tahun 2023. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 tercatat sebesar Rp69,897 miliar, yang akan menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk pelaksanaan APBD tahun 2025.

Pemerintah Provinsi Lampung juga berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut.

Wagub Jihan mengatakan pencapaian ini menjadi bukti nyata atas keseriusan dan komitmen Pemprov Lampung dalam mematuhi regulasi keuangan yang berlaku.

“Berkat usaha dan komitmen kita bersama untuk mematuhi regulasi, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, yaitu petunjuk teknis kebijakan akuntansi, sistem akuntansi, serta Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, syukur alhamdulillah, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya.

Ia menambahkan, raihan opini WTP ini merupakan momentum penting untuk semakin memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.

Dalam penutup sambutannya, Wagub Jihan menyampaikan harapannya agar DPRD Provinsi Lampung dapat membahas dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *