Korel.id
Pers: Nova Fitriani
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, serta diikuti 62 anggota DPRD.
Dalam rapat tersebut, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung menyampaikan laporan terkait penyusunan Propemperda Tahun 2026. Disebutkan, perencanaan pembentukan peraturan daerah harus selaras dengan sistem hukum nasional, pembangunan daerah, serta otonomi daerah.
Bapemperda menegaskan, Propemperda merupakan pintu awal untuk menyeleksi rancangan peraturan daerah, sekaligus menjadi instrumen penting dalam mendukung iklim investasi dan pengembangan pembangunan di Lampung.
DPRD Lampung melalui Bapemperda juga telah melakukan koordinasi dalam penyusunan program tersebut.
“Program pembentukan peraturan daerah Provinsi Lampung Tahun 2026 merupakan amanah yang harus dilaksanakan. Untuk itu, kami mengharapkan seluruh pimpinan dan anggota DPRD dapat menyetujui dan menetapkan 32 rancangan peraturan daerah melalui keputusan DPRD Provinsi Lampung,” ujar juru bicara Bapemperda.