banner 728x250

DPRD Apresiasi Pemprov Lampung Naikkan Target PKB di APBD P Jadi Rp1,6 Triliun

banner 120x600

Korel.id

Pers: Nova Fitriani

DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Perubahan Tahun 2025. Rapat berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Lampung, Jumat (8/8/2025).

Salah satu poin krusial dalam penyusunan APBD Perubahan tersebut adalah meningkatnya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang melonjak signifikan dibandingkan target pada APBD murni.

Dalam APBD Murni Tahun 2025, target PKB ditetapkan sebesar Rp720,9 miliar. Namun, dalam APBD Perubahan, target ini melonjak drastis menjadi Rp1,63 triliun. Angka tersebut juga meningkat dibandingkan dengan yang tercantum dalam Rancangan KUA sebelumnya sebesar Rp1,49 triliun.

Menyikapi hal ini, Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, menyambut baik kebijakan tersebut dan menilai kenaikan target tersebut akan berdampak langsung terhadap percepatan pembangunan daerah.

“Meningkatnya target PKB dalam APBD Perubahan tidak terlepas dari optimisme Pemprov Lampung dan DPRD Lampung untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah,” jelas politisi PKB ini.

Munir juga menyampaikan apresiasinya kepada Pemprov Lampung dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang telah bahu membahu meningkatkan PAD dari sektor PKB.

Ia menilai, meningkatnya target PKB tidak hanya didorong oleh kebijakan pemerintah daerah, tetapi juga oleh tingginya partisipasi masyarakat dan perusahaan dalam membayar pajak, termasuk antusiasme mengikuti program pemutihan pajak.

“Sebelumnya, per 28 Juli 2025, Bapenda Lampung mencatat pendapatan PKB sebesar Rp400 miliar, dengan pemutihan pajak menyumbang Rp130 miliar,” jelas Munir.

“Per-Juli saja pendapatan PKB sudah Rp400 miliar. Kita optimis target PKB dalam APBD Perubahan sebesar Rp1,6 triliun akan tercapai di 30 Desember 2025 nanti,” tambahnya.

Di sisi lain, Munir menekankan pentingnya penggunaan dana dari sektor PKB untuk pembangunan infrastruktur, sebagaimana diatur dalam amanat UU HKPD No. 1 Tahun 2022 yang mulai berlaku per 5 Januari 2025.

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan melakukan penyesuaian bertahap agar belanja infrastruktur publik minimal mencapai 40 persen dari total APBD dalam kurun waktu lima tahun ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *