(www.lensabiroe.com) Tanggamus — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus Agung Setyo Utomo menyatakan akan ada tindakan tegas dari DPRD kepada Pengusaha gas 3 Kilogram (Kg) yang tidak mematuhi aturan dari Pemerintah.
Pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Agung Setyo Utomo
tersebut menyikapi terjadinya kelangkaan gas 3 Kg di wilayah Kota Agung, Sumberejo dan Gisting.
Menurut Ketua DPRD Agung, tindakan yang nantinya akan dilakukan berupa pemanggilan terhadap agen dan pangkalan gas. Dan apabila masih juga melanggar nanti direkomendasikan kepada Pemkab untuk menutup izin Perusahaan sebagai agen atau pangkalan di Tanggamus.
“DPRD Tanggamus mengetahui bahwa ada keresahan masyarakat terhadap kelangkaan gas tabung 3 kilo wilayah Kabupaten Tangsmus khususnya di Kota Agung, Sumberejo, Talang Padang dan Gisting,” kata Ketua DPRD Agung Setyo Utomo seusai memimpin Rapat Paripurna, Kamis (17/10/2024).
Ketua DPRD Agung Setyo Utomo juga mengapresiasi digelarnya Operasi Pasar (OP) gas 3 Kg, sehingga bisa meringankan beban masyarakat.
“Kami tetap memantau walaupun telah digelar OP, kemudian kelangkaan ini juga telah menjadi prioritas Pemkab untuk menanggulanginya melalui tim satuan tugas yang dibentuk. Namun apabila masih terjadi kelangkaan kami juga akan menindak tegas,” ujar legislator asal PDIP ini.(Lb).