Bandarlampung Rapat tersebut membahas penarikan tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, satu Raperda usul inisiatif DPRD, serta penyampaian enam Raperda usul inisiatif DPRD dan tiga Raperda prakarsa Pemprov Lampung.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, Hanifal menyampaikan dari sejumlah Raperda yang diusulkan, satu di antaranya telah diselesaikan, yaitu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah (RTGD). Sementara satu Raperda lainnya, tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, masih dalam tahap pembahasan.
Hanifal menjelaskan, Pemprov Lampung telah mengajukan surat penarikan terhadap tiga Raperda, masing-masing Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Barang Milik Daerah, dan RP3HB.
Selain penarikan tersebut, Pemprov juga mengajukan beberapa usulan baru, di antaranya Raperda tentang perubahan bentuk Bank Lampung dan PT Wahana Raharja, serta Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar 12 Tahun.
“Pencabutan perda tersebut dilakukan karena sebagian kewenangan pendidikan menengah telah dialihkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan hasil kajian bersama Biro Hukum, perda tersebut dinilai sudah tidak relevan dan perlu dicabut,” ujarnya.
Terkait perubahan bentuk Bank Lampung dan PT Wahana Raharja, ia menjelaskan kedua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut akan bertransformasi menjadi perseroan terbatas (PT). Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus meningkatkan tata kelola dan profesionalisme perusahaan daerah.
“Perubahan ini penting agar BUMD dapat lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan mampu bersaing secara sehat tanpa meninggalkan prinsip akuntabilitas dan pelayanan publik,” jelasnya.
Rapat paripurna tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian pembahasan terhadap sembilan Raperda yang akan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi, tanggapan Gubernur terhadap Raperda inisiatif DPRD, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas setiap Raperda secara lebih mendalam.
“Seluruh proses ini mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membentuk regulasi yang berkualitas, selaras dengan kebutuhan masyarakat, dan berorientasi pada kemajuan Provinsi Lampung,” pungkas Hanifal.