Pers: Nova Fitriani
Korel.id
Bandar Lampung – Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung memastikan penurunan ongkos haji pada tahun 2025 tidak akan mengurangi pelayanan yang diterima oleh jemaah haji.
Diketahui, Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati untuk menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M dibanding biaya tahun sebelumnya.
Dimana, besaran BPIH untuk setiap jamaah haji reguler tahun 2025 rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79.
Biaya ini turun sekitar Rp 4 juta dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00.
Adapun Bipih yang dibayar calon jamaah haji tahun 2025 adalah sebesar Rp 55.431.750,78 atau 62 persen dari total BPIH 2025.
Sementara, sisanya yang sebesar 38 persen atau rata-rata sebesar Rp 33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat.
Terkait hal ini, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar mengapresiasi turunnya ongkos haji ini.