Korel.id
Pers: Nova Fitriani
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Mukhtar, meminta Dinas Tenaga Kerja perlu segera mengeluarkan edaran instruksi kepada pengusaha untuk mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya kebijakan tersebut diperlukan karena cakupan Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Lampung masih rendah.
Capaian UHC Jamsostek baru menyentuh 24,5 persen. Artinya, dari sekitar 2,8 juta pekerja, hanya 687 ribu yang sudah terlindungi.
“Kita khawatir para pekerja kita ini mendapatkan musibah yang tidak diinginkan atau sakit yang kita belum tentu tahu sakit itu keuangan sedang baik atau tidak. BPJS Ketenagakerjaan ini bisa meringankan di kemudian hari,” ujarnya, Rabu (13/8/2025)
Syukron menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan harus digencarkan, terutama oleh Disnaker, agar para pekerja proaktif mendaftar.
“Saya rasa BPJS Ketenagakerjaan perlu digenjot terutama Dinas Tenaga Kerja menggenjot supaya para pekerja ini proaktif kalau belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Bagi para pengusaha harus mengikutsertakan para pekerjanya,” tambahnya.
Ia mengatakan DPRD akan mempelajari lebih dulu alasan rendahnya partisipasi perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya.
“Dalam waktu dekat kita ini akan ada RDP dengan Disnaker, kita akan konfirmasi masih ulang kenapa partisipasi BPJS Ketenagakerjaan ini baru sekitar 24 persen begitu,” katanya.
Terkait sanksi, Syukron menilai itu langkah terakhir.
“Untuk sanksi adalah langkah jauh, perlu langkah berupa surat edaran. Kalau ada perusahaan yang abai instruksi pemerintah, perlu diberikan teguran keras baru kemudian sanksi,” tutupnya.