Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar workshop terkait rencana penggunaan tenaga kerja asing dan retribusi penggunaan tenaga kerja asing di Bumi Khagom Mufakat, Kamis (31/10/2024).
Kegiatan yang digelar di Aula Krakatau Kantor Bupati Lampung Selatan itu, dibuka oleh Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Keuangan, Achmad Herry serta diikuti perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mendorong perusahaan agar mematuhi regulasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Selain itu lanjut Badruzzaman, juga untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran perusahaan terkait dengan penggunaan tenaga kerja dan meningkatkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan perusahaan, sehingga perusahaan akan lebih patuh terhadap kewajiban-kewajiban terkait penggunaan tenaga kerja asing.
“Dengan adanya workshop ini, diharapkan para pengusaha dapat lebih memahami ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam mempekerjakan TKA, sehingga tercipta iklim investasi yang kondusif,” ujar Badruzzaman.