Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung
Setelah sekian lama dinantikan, DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa, 6 Oktober 2026.
Persetujuan ini membawa harapan bagi jutaan pekerja Indonesia. Rancangan regulasi tersebut memuat sejumlah ketentuan penting, mulai dari larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja, penguatan hubungan kerja, pengaturan kerja kontrak dan alih daya (outsourcing), kesetaraan, perlindungan perempuan dan penyandang disabilitas, keselamatan kerja, pengupahan, hingga perlindungan pekerja sektor digital.
Namun, jangan sampai kegembiraan berhenti pada saat palu diketukkan.
Sebab, undang-undang yang baik belum tentu memberikan perlindungan jika implementasinya lemah.
Persoalan ketenagakerjaan bukan hanya soal pasal dan ayat. Di lapangan, masih ada pekerja yang menghadapi ketidakpastian hubungan kerja, persoalan upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), keselamatan kerja, hingga lemahnya posisi tawar ketika berhadapan dengan perusahaan.
Karena itu, pekerjaan pemerintah justru semakin besar setelah regulasi ini disahkan dan mulai berlaku.
Pengawasan ketenagakerjaan harus diperkuat. Mekanisme pengaduan harus mudah dan cepat. Pelanggaran harus ditindak secara konsisten. Jangan sampai pekerja sudah memiliki hak secara hukum, tetapi kesulitan memperjuangkannya ketika hak tersebut dilanggar.
Begitu pula persoalan upah. Ukuran keberhasilannya bukan hanya formula yang tertulis dalam regulasi, tetapi apakah pekerja mampu memenuhi kebutuhan hidup secara layak dari hasil kerjanya.
Dunia usaha tentu juga membutuhkan kepastian hukum. Perlindungan pekerja dan keberlangsungan perusahaan bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus berjalan bersama karena perusahaan yang sehat membutuhkan pekerja yang terlindungi, produktif, dan sejahtera.
Di sinilah negara harus hadir sebagai penyeimbang. Jangan sampai fleksibilitas hubungan kerja berubah menjadi ketidakpastian permanen bagi pekerja. Jangan sampai outsourcing menjadi celah untuk menghindari tanggung jawab. Jangan sampai perlindungan perempuan, penyandang disabilitas, dan pekerja digital hanya menjadi kalimat indah dalam undang-undang.
Hukum harus terasa di tempat kerja, bukan hanya terbaca di lembaran negara.
Karena itu, seluruh elemen harus mengawal pelaksanaan regulasi ini. Pemerintah mengawasi, DPR menjalankan fungsi kontrol, pengusaha mematuhi aturan, serikat pekerja memperjuangkan hak anggotanya, dan pers serta masyarakat ikut memastikan tidak terjadi penyimpangan.
Pada akhirnya, keberhasilan regulasi pelindungan ketenagakerjaan bukan diukur dari banyaknya pasal yang disahkan.
Ukuran sesungguhnya jauh lebih sederhana: apakah setelah aturan ini berlaku, pekerja merasa lebih aman, lebih adil, lebih sejahtera, dan lebih dihargai sebagai manusia yang memiliki hak.
Jangan biarkan pengesahan regulasi ini hanya menjadi kemenangan di ruang sidang.
Kini saatnya memastikan perlindungan itu benar-benar hadir di tempat kerja dan dirasakan oleh rakyat.
Bandar Lampung, 8 Oktober 2026














Komentar