TANGGAMUSÂ – Pelaksanaan program revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, mendapat sorotan masyarakat.
Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah kondisi di lokasi dinilai perlu mendapat perhatian, mulai dari tidak terlihatnya papan informasi proyek, pekerja yang disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), kualitas material yang dipertanyakan, hingga pemasangan keramik baru di atas keramik lama.
Masyarakat mempertanyakan apakah pelaksanaan pembangunan tersebut telah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis), serta standar keselamatan dan mutu pekerjaan yang berlaku.
Pengurus Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan (KPPL), Tendi Lukadi, mengatakan tidak terlihatnya papan informasi proyek menjadi salah satu hal yang perlu dipertanyakan. Menurutnya, papan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah.
“Tidak dipasangnya plang informasi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta ketentuan lainnya,” kata Tendi, Kamis (1/10/2026).
Tendi juga menyoroti penggunaan alat pelindung diri oleh pekerja. Berdasarkan pantauan di lokasi, disebut terdapat pekerja yang melakukan aktivitas tanpa menggunakan helm, sepatu keselamatan maupun perlindungan lainnya.
Selain itu, kualitas material bangunan juga dipertanyakan. Pasir yang digunakan disebut terlihat bercampur dengan tanah dan kotoran sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas pekerjaan.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah pemasangan lantai keramik baru di atas keramik lama. Berdasarkan pantauan, keramik lama disebut tidak dibongkar atau dibersihkan terlebih dahulu sebelum pemasangan keramik baru.
Kondisi tersebut dinilai perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan metode pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam program revitalisasi.
Saat dikonfirmasi di lokasi, konsultan proyek memberikan penjelasan terkait sejumlah persoalan tersebut.
Mengenai pekerja yang tidak menggunakan alat keselamatan kerja, konsultan mengatakan pihaknya telah mengingatkan para pekerja.
“Sudah dibilangin kepada mereka, namun tetap tidak mengindahkan,” ujarnya.
Terkait tidak terlihatnya papan informasi proyek, konsultan mengatakan persoalan tersebut telah dibicarakan dalam musyawarah bersama panitia dan pihak sekolah. Konsultan juga menyatakan tidak berwenang menegur terkait pemasangan papan informasi tersebut.
Sementara mengenai pemasangan keramik baru di atas keramik lama, konsultan menyebut metode tersebut dilakukan dengan pertimbangan keterbatasan anggaran yang tersedia.
Namun, persoalan tersebut tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis untuk mengetahui kesesuaiannya dengan spesifikasi pekerjaan yang telah ditetapkan.
Dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, aspek keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Karena itu, penerapan keselamatan kerja serta pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan perlu menjadi perhatian dalam setiap kegiatan konstruksi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN 3 Kedaloman maupun panitia pelaksana pembangunan program revitalisasi belum dapat dikonfirmasi karena tidak berada di lokasi saat pemantauan dilakukan.
Terpisah, warga Tanggamus bernama Abdul berharap program revitalisasi SDN 3 Kedaloman dilaksanakan secara maksimal dan sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, pembangunan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sehingga mendukung proses belajar mengajar yang aman dan nyaman.
“Sangat disayangkan jika program yang seharusnya bermanfaat besar bagi sekolah ini dikerjakan asal-asalan. Kami berharap pihak pengawas segera turun ke lokasi, memeriksa kebenaran hal ini, dan meminta perbaikan sesuai ketentuan,” katanya.
Abdul juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, khususnya bidang yang menangani sarana dan prasarana, melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Apabila terbukti ada penyimpangan, pelaksana diminta memperbaiki seluruh kekurangan agar pembangunan benar-benar berkualitas, aman, dan sesuai petunjuk pelaksanaan program revitalisasi sekolah,” pungkasnya.














Komentar