BANDAR LAMPUNG – Wacana mengembalikan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali memunculkan perdebatan. Alasannya beragam, mulai dari penghematan anggaran hingga upaya menekan biaya politik dan konflik di tengah masyarakat. Namun, ada satu hal mendasar yang harus menjadi perhatian, yakni jangan sampai upaya efisiensi mengurangi ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpinnya.
Pilkada langsung memang tidak lepas dari persoalan. Politik uang, biaya kampanye yang tinggi, polarisasi dan konflik antarmasyarakat masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Namun, apakah memindahkan pemilihan ke DPRD otomatis menghilangkan persoalan tersebut? Belum tentu. Sejumlah pihak justru mengingatkan bahwa reformasi Pilkada perlu diarahkan pada pembenahan tata kelola politik, pendanaan dan pengawasan, bukan semata-mata mengubah mekanisme pemilihan. 2
Di sisi lain, pemilihan melalui DPRD akan mengubah bentuk partisipasi masyarakat dalam menentukan kepala daerah. Karena itu, setiap perubahan mekanisme perlu mempertimbangkan keterbukaan, akuntabilitas, pengawasan serta sejauh mana masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kehendaknya.
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati dan wali kota dipilih secara demokratis. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar konstitusional dalam pembahasan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah. 3
Apa pun keputusan yang nantinya diambil oleh pembentuk kebijakan, seluruh rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib mendapatkan keadilan, kesejahteraan, kemudahan serta kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi.
Jika Pilkada langsung dipertahankan, pembenahan biaya politik dan pengawasan harus diperkuat. Jika mekanisme melalui DPRD dipilih, transparansi proses, akuntabilitas wakil rakyat dan ruang partisipasi publik harus dijamin. Jangan sampai perubahan aturan hanya menyelesaikan persoalan efisiensi anggaran, sementara mekanisme pertanggungjawaban kepada masyarakat justru tidak diperkuat.
Demokrasi bukan hanya soal berapa besar anggaran yang dapat dihemat, melainkan juga bagaimana proses politik menjamin partisipasi, transparansi dan akuntabilitas.
Demi kehormatan dan kewibawaan negara, sudah sepatutnya setiap keputusan politik mempertimbangkan keadilan, kesejahteraan serta hak masyarakat dalam proses demokrasi.
Pada akhirnya, apa pun mekanisme yang dipilih, pembenahan tata kelola politik harus tetap menjadi perhatian. Efisiensi dapat menjadi pertimbangan, tetapi kepercayaan dan partisipasi masyarakat juga merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi.
Bandar Lampung, 28 September 2026














Komentar