Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung
KETEGASAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal patut menjadi perhatian serius semua pihak. Imbauan tersebut bukan hanya soal administrasi anggaran, melainkan juga menyangkut integritas tata kelola pemerintahan dan ketepatan penggunaan uang rakyat.
Pada Mei 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan kepala daerah agar tidak memberikan THR maupun hibah kepada instansi vertikal di daerah. Menurut KPK, instansi vertikal telah memperoleh pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga pemberian tambahan dari pemerintah daerah perlu dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan. KPK juga menyoroti potensi konflik kepentingan apabila pemberian tersebut berkaitan dengan aparat yang memiliki fungsi pengawasan atau penegakan hukum.
Selama ini, tidak sedikit daerah yang masih menghadapi persoalan mendasar. Jalan rusak, drainase yang buruk, fasilitas kesehatan yang belum memadai, sekolah yang membutuhkan perbaikan, hingga berbagai program pengentasan kemiskinan masih memerlukan dukungan anggaran. Di tengah kebutuhan yang begitu banyak, setiap rupiah dalam APBD seharusnya diarahkan berdasarkan prioritas dan kebutuhan masyarakat daerah.
Karena itu, pertanyaan yang wajar muncul adalah mengapa pemerintah daerah harus memberikan dukungan anggaran kepada instansi yang pada dasarnya telah memperoleh pembiayaan dari pemerintah pusat melalui APBN?
KPK mengingatkan bahwa instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pemerintah pusat lainnya memiliki sumber pendanaan dari APBN. Dalam konteks tersebut, pemberian hibah dari pemerintah daerah perlu memperhatikan dasar hukum, kebutuhan pelayanan publik, kemampuan fiskal daerah, serta potensi konflik kepentingan.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Pada 2026, KPK menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan dugaan pemberian THR kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Salah satunya adalah perkara Bupati Cilacap yang berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah untuk kebutuhan THR, termasuk untuk pihak eksternal Forkopimda. Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian KPK dalam mengingatkan kepala daerah mengenai pemberian kepada pihak eksternal.
Tentu tidak semua hibah bermakna negatif. KPK sendiri menegaskan bahwa hibah kepada instansi vertikal dapat dilakukan sepanjang sesuai regulasi, melalui proses verifikasi, serta memperhatikan kemampuan fiskal dan skala prioritas. Transparansi mengenai penerima, nilai, dan tujuan hibah juga menjadi bagian penting dalam tata kelola anggaran.
Namun, dalam tata kelola pemerintahan, yang perlu dijaga bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, melainkan juga independensi dan kepercayaan masyarakat. Pemberian anggaran kepada institusi yang memiliki fungsi pengawasan atau penegakan hukum harus dikelola sedemikian rupa agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun persepsi bahwa hubungan anggaran dapat memengaruhi pelaksanaan tugas.
Kepercayaan masyarakat adalah modal penting dalam penegakan hukum. Ketika masyarakat melihat adanya hubungan anggaran antara pemerintah daerah dan aparat yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah, ruang kecurigaan dapat terbuka. Sekalipun pemberian tersebut dilakukan sesuai aturan, transparansi dan mekanisme yang jelas tetap diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik.
Di sisi lain, kepala daerah menghadapi tantangan fiskal yang tidak ringan. Banyak daerah dituntut meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dengan kemampuan anggaran yang terbatas. Dalam situasi seperti itu, efisiensi dan ketepatan prioritas menjadi keharusan, bukan pilihan.
APBD pada hakikatnya merupakan instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah. Dana tersebut berasal dari berbagai sumber pendapatan daerah dan pada akhirnya harus digunakan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pelayanan publik serta pembangunan daerah.
Karena itu, pesan KPK sesungguhnya sederhana namun sangat mendasar: setiap institusi perlu menjalankan tugas sesuai kewenangan dan sumber pembiayaannya masing-masing, sementara pemerintah daerah harus memastikan setiap penggunaan APBD memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Masyarakat juga perlu mengambil peran sebagai pengawas. Transparansi anggaran bukan hanya urusan pemerintah dan lembaga pengawas, tetapi juga hak masyarakat untuk mengetahui ke mana uang daerah dibelanjakan. Semakin kuat pengawasan masyarakat, semakin besar peluang penggunaan APBD berjalan secara akuntabel.
Dukungan terhadap pesan KPK bukan semata-mata soal mendukung sebuah lembaga, tetapi juga menyangkut prinsip bahwa uang publik harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan prioritas kepentingan masyarakat.
Ketika APBD digunakan untuk memperbaiki jalan, membangun sekolah, meningkatkan layanan kesehatan, menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, serta memenuhi kebutuhan publik lainnya, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Demi menjaga kehormatan institusi, independensi aparat, dan kepercayaan masyarakat, sudah saatnya setiap penggunaan APBD yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan mendapat perhatian serius. APBD harus diarahkan pada tujuan utamanya, yakni memberikan pelayanan dan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.














Komentar