oleh

DISDABIMBIK Lampura Minta Pekerja Pada Kontraktor Harus Bersertifikasi

banner 468x60

Lampung Utara, – Dalam paparan saat sosialisasi Peraturan Mentri (Permen) PUPR nomor 1 tahun 2023 tentang pedoman pengawasan penyelenggaraan jasa kontruksi pemerintah daerah, di gedung Pusiban Agung. Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (DISDABIMBIK) Lampung Utara, tekankan penyedia jasa kontruksi tertib teknis administrasi, Kamis 30 Juli 2026.

Sosialisasi ini digelar sebagai bentuk persiapan yang harus disampaikan kepada penyedia agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik.

banner 336x280

Secara teknis, pihak pelaksana dalam kontraktor harus memiliki sertifikasi sebagai penunjang.

Baca : Pendirian URI Pertaruhkan Wibawa Pendidikan Nasional

“Disini (kontraktor) harus mempersiapkan diri, banyak yang memiliki keahlian tapi tidak tertulis, seperti sertifikasi, pelatihan dan lain sebagainya.” Jelas Kadarsah, Kadis SDABIMBIK, Lampung Utara, Kamis 30 Juli 2026.

Kadarsah menambahkan, Sumber Daya Manusia setiap perusahaan memiliki kompetensi baik tersirat maupun tersurat. Dengan pengertian tersirat dalam melaksanakan pekerjaan dan tersurat dalam hal ini sertifikasi yang memiliki masa berlaku.

“Jadi dalam sosialisasi ini mengenalkan peraturan jasa kontruksi, jadi didalamnya dibutuhkan lembaga penjamin mutu dari pada kegtan mereka. Mungkin nanti ada pelatihan yang bisa menghasilkan suatu legalisasi keahlian mereka. Termasuk dibidang pertukangan.” Ucap dia.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *